Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Semarang Diperpanjang
UNGARAN – Sebanyak 208 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Semarang menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Dengan begitu, masa jabatannya bertambah dari enam tahun menjadi delapan tahun, sesuai ditetapkannya UU nomor 3 Tahun 2024, yang memuat perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Disampaikan, sebanyak 134 kades menerima SK perpanjangan masa jabatan sampai 2026, 43 kades sampai 2027, dan 23 Kades akan menjabat sampai 2030. Selain itu, sebanyak delapan kades antarwaktu juga diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun.
“Diharapkan momentum ini dapat meningkatkan kinerja para kades lebih baik dan membawa manfaat besar bagi masyarakat,” ujarnya, pada penyerahan surat keputusan perpanjangan masa jabatan dan sekaligus mengukuhkan para Kades itu di pendapa rumah dinas bupati setempat, Kamis (13/6/2024) siang.
Pada kesempatan itu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengingatkan kepada para kades, jika tanggung jawab yang diemban akan semakin lama, sehingga mereka diminta terus menjalin kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, untuk melanjutkan pembangunan di desa.
“Teruskan koordinasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang terbaik di desa masing-masing,” tegasnya.
Para kades juga diimbau untuk bekerja keras menekan kasus stunting dan kemiskinan ekstrem. Caranya, dengan memanfaatkan dana APBDes untuk menangani kedua masalah itu dengan baik. Selain itu, peningkatkan pendapatan asli desa juga perlu digiatkan, terutama melalui pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), yang berpengaruh pada bagi hasil untuk desa.