
UNGARAN – Sebanyak 208 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Semarang menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Dengan begitu, masa jabatannya bertambah dari enam tahun menjadi delapan tahun, sesuai ditetapkannya UU nomor..